PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Akhir-akhir ini Kabupaten Lebak diramaikan dengan seorang bos beras Pandeglang menggugat mantan istri sirinya, anggota DPRD Banten Rp1,7 miliar yakni Ida Hamidah.
Gugatan itu disampaikan oleh Ating Saepudin (63) yang terhadap Ida ini dilakukan karena politisi PPP itu dianggap memiliki hutang terhadapnya sebesar Rp1,7 miliar.
Usut punya usut, Ida Hamidah itu sendiri diketahui merupakan mantan istri siri Ating.
Gugatanya pun kini sudah disampaikan ke[ada Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang beberapa hari yang lalu.
Kepada wartawan, Ating mengaku, hutang Ida itu sendiri berasal dari biaya pencalonan nya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Banten pada tahun 2019 silam.
Katanya, mantan istri sirinya itu sendiri telah menjanjikan untuk membayar utang sebesar Rp1,7 miliar dengan cara dicicil hingga tiga tahun sejak 2020.
Namun, hingga kini tidak ada kejelasan dari Ida, yang bahkan menurut Ating malah pergi menghilang seolah melupakan hutang itu.
"Janjinya dibayar dengan cara dicicil, tapi sampai sekarang engga ada. Malah justru menghilang. Makanya kemarin saya gugat ke PN Pandeglang," kata Ating saat dihubungi, Jum'at 27 Agustus 2021.
Saat disinggung mengenai alasan dirinya menggugat mantan istrinya itu, Ating tidak mau merespon dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kuasa hukumnya Agus S Ependi.
"Saya cuma bisa jelaskan itu saja, intinya dia (mantan istrinya) tidak punya itikad baik. Nanti silahkan langsung ke lawyer saya aja," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Ating Saepudin, Agus S Ependi menyatakan gugatan yang dia sampaikan ke PN Pandeglang karena kliennya telah dirugikan oleh Ida Hamidah selaku tergugat.
Ida menjanjikan mau membayar hutangnya dengan cara dicicil selama tiga tahun, namun pada bulan April, Ida tak memenuhi janjinya membayar uang Rp200 juta yang merupakan bagian cicilan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
"Tergugat ini menjanjikan akan menyelesaikan kewajibannya membayar uang kepada klien kami Rp200 juta pada April lalu, tapi pada akhirnya belum juga diselesaikan. Kalau ditotal, seluruhnya itu Rp1,7 miliar yang dicicil selama tiga tahun," katanya.
Agus menyebut, uang itu dulunya digunakan oleh Ida Hamidah untuk biaya pencalonannya yang akan maju ke DPRD Banten dari PPP.
"Ada perjanjiannya secara kontraktual. Makanya kami layangkan gugatan ini ke pengadilan karena yang bersangkutan tidak memiliki tidak untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada klien kami," ucapnya. (yusuf permana)