JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perut lapar serta anak belum membayar iuran sekolah menjadikan pria asal Cimanggis, Depok, berinisial DB (48) melakukan aksi pemerasan pada sebuah proyek pembangunan di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
DB nekat mendatangi sebuah proyek yang sedang dibangun, kemudian melakukan aksi pemerasan lantaran kepepet masalah ekonomi yang ia hadapi sejak berhenti menjadi karyawan swasta di salah satu perusahaan.
Atas aksinya itu, DB kemudian diringkus polisi pada Kamis (26/08/2021) di sebuah warung kopi.
"Saya lapar. Anak mau bayar sekolah jadi saya datang minta jajan," kata DB di Polsek Kembangan saat ditanyai polisi terkait aksi nekatnya memeras korban, Kamis (26/08/2021).
Menurut pengakuan, baru kali ini dirinya melakukan aksi pemerasan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perutnya serta anaknya yang dia akui belum bayar iuran sekolah.
"Baru sekali ini (melakukan pemerasan)," kata DB sambil tertunduk dengan tangan diborgol dan mengenakam pakaian tahanan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto mengatakan aksi pemerasan itu terjadi pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian video rekaman itu viral di media sosial pasa Rabu (25/08/2021).
"Saat itu datang seorang laki-laki yang awalnya mengatasnamakan ormas ke sebuah proyek dengan mendatangi staf karyawan di proyek tersebut dengan dalih uang keamanan Rp50 juta," kata Ferdo di Polsek Kembangan.
Ferdo menjelaskan, saat itu pihak proyek dimintakan uang sebanyak Rp50 juta oleh pelaku. Namun pohaj proyek hanya memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada pelaku.
Diketahui, pelaku terhitung sudah empat kali mendatangi proyek tersebut untuk meminta uang dengan mengatasnamakan oknum salah satu ormas tertentu.
"Terakhir proyek itu ngasih uang ke pelaku Rp500 ribu. Jadi ini uang yang disanggupi oleh pihak perusahaan," jelas Ferdo.
Adapun, saat melakukan pemerasan yang terakhir, pelaku sempat melakukan pengancaman kepada karyawan proyek bahwa jika tidak diberikan uang yang diminta, makan proyek akan segera dibubarkan.
Diketahui, dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan aksinya seorang diri.
"Untuk keterangan selanjutnya masih kita dalami. Pernah berbuat di tempat lain atau gimana, kita akan dalami. Jadi Pengakuan sementara hanya sekali saja di tempat itu," papar Ferdo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pemerasan terekam kamera cctv di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/8/2021). Pelaku kini dalam perburuan polisi.
Video pemerasan itu viral di media sosial usai akun instagram @kamerapengawas mengunggah rekaman cctv pada Rabu (25/8/2021).
"Rekaman cctv tampak terlihat seorang mendatangi dan nelakukan pemerasan terhadap staf di sebuah proyek di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," tulisnya dalam caption.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga atas pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria.
Diketahui, pria tersebut mengaku dari ormas saat sedang melancarkan aksinya melakukan pemerasan kepada seorang staf senuah proyek yang sedang dibangun.
"Ada seorang laki-laki ngaku ormas. Laporannya sudah ada dan kita sekarang masih melakukan penyelidikan," ujarnya dikonfirmasi Rabu (25/8/2021).
Setelah melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa saksi, kata Ferdo, saat ini pihaknya sudah mengetahui ciri-ciri pelaku.
"Saat ini kita mengumpulkan bukti-bukti baik itu saksi-saksi yang ada disana kemudian keterangan saksi disana dan masih menunggu hasil perkembangan lebih lanjut," jelas Ferdo. (Cr01).