JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus narkoba yang menjerat Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).
Adapun sidang hari ini yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah.
Ada lima poin pembelaan yang disampaikan oleh Aldi untuk kliennya.
Aldi menyatakan Jeff Smith merupakan korban dari penyalahgunaan atau pecandu narkotika.
Lebih lanjut, pengacara tersebut menuliskan poin agar segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," ungkap Aldi dalam persidangan.
Lebih lanjut, Aldi meminta Jeff Smith untuk memulihkan nama baik kliennya.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sambungnya.
Bukan hanya kuasa hukumnya, aktor 23 tahun itu juga membacakan pledoinya sendiri.
Namun sayangnya pembacaan pledoi oleh Jeff Smith itu tidak terdengar jelas karena diungkapkan melalui virtual.
Namun yang dapat dipastikan bahwa sekilas pria tersebut membahas mengenai kenangannya semasa kecil.
Sambil menangis, pria itu nampaknya mengucap maaf pada sang Ibu.
Aldi memang menyampaikan sebelumnya pada Jeff Smith agar menyampaikan curahan hati yang dirasakan olehnya.
"Saya sampai dengan sekarang terakhir sidang, bilang 'Jeff apabila mau buat silakan buat, curahan hati Jeff silahkan sampaikan di muka persidangan apa keluh kesahnya dan apa permintaannya'. Saya cuma sampein itu aja ," kata Aldi.
Dalam pembelaan tersebut, samar-samar terdengar Jeff Smith meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.
Namun sayangnya semua pembelaan yang dilontarkan oleh Jeff Smith dan kuasa hukumnya dalam persidangan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap pemain sinetron Jeff Smith di basecamp management sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021, lalu.
Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.
Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.
Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Hasilnya, semua barang bukti negatif, artinya tidak mengandung zat narkotika, kecuali barang bukti ganja milik Jeff Smith.
Atas kasus ini, Jeff Smith didakwa dengan dua pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (cr07)