Menteri LHK Siti Nurbaya Paparkan Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran  Limbah Industri di Danau Toba

Kamis 26 Agu 2021, 23:58 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat menjelaskan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba. (foto: ist)

Menteri LHK Siti Nurbaya saat menjelaskan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyelesaiaan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah di lingkungan Danau Toba terus mengalami kemajuan dan berjalan sesuai koridor tahapan/prosedur kerja yang digariskan.

 Hal tersebut diungkapkan Menteri LHK, Siti Nurbaya setelah mendengar laporan hasil monitoring yang disampaikan oleh jajaran Eselon I nya dalam Rapat Pimpinan Kementerian LHK yang dipimpinnya pada Selasa (24/8), di Jakarta.

Berdasarkan kelengkapan data dan informasi serta kemajuan telaahan yang dilakukan, telah diterbitkan 5 (lima) unit SK Pencadangan Hutan Adat oleh Menteri LHK untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 Ha. 

Selanjutnya, saat ini tengah disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.

Progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba ini menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan oleh AMAN, BRWA, dan KSPPM yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektar.

Dari jumlah tersebut seluas 18.961 Ha  (44%) berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT. TPL.

“Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,” ujar Menteri Siti.

Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Sekitar Danau Toba

Pada Rapat pimpinan yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Penasehat Senior Menteri, Pejabat Eselon I dan Eselon 2 terkait terungkap jika, tuntutan masyarakat sekitar Danau Toba yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang meminta pengakuan hutan adat di sekitar Danau Toba sebagian sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian LHK.

Menteri Siti menekankan agar Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, serta kalangan akademisi. Ia juga minta agar kerja Tim Terpadu nanti didampingi Wakil Menteri LHK.

Pimpinan Tim Kerja Danau Toba dimintanya untuk segera kembali ke lapangan setelah tinjauan akhir Mei lalu, karena menurut Menteri Siti sudah banyak yang perlu dikonfirmasi di lapangan atas progress-progress yang sudah terjadi.

Berita Terkait

News Update