JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Belum lama ini beredar luas di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan adanya kartu nikah digital yang sampai menghebohkan publik.
Kartu nikah digital ini menjadi heboh karena memiliki tampilan yang tak biasa, yakni adanya 4 kolom khusus foto istri di dalamnya.
Netizen bertanya-tanya, sebenarnya kartu nikah digital yang memiliki 4 kolom foto istri itu apakah benar adanya atau tidak? Pasalnya jika benar, Kementerian Agama secara tidak langsung memperbolehkan satu orang suami mempunyai maksimal 4 istri alias boleh berpoligami.
Akan tetapi, menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengkonfirmasi secara resmi bahwa foto kartu nikah dengan 4 kolom istri yang beredar luas di media sosial itu merupakan suatu hal yang tidak benar alias hoaks semata.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” kata Kamaruddin sebagaimana dikutip PosKota.co.id dari laman resmi Kemenag pada Kamis (26/8/2021).
Foto kartu nikah digital yang beredar luas di media sosial itu bukan cetakan yang dibuat Kemenag.
Menurut Kamaruddin, kartu nikah digital yang sebenarnya memiliki bentuk format yang hanya menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan dengan identitas keduanya. Tak lupa juga tercantum nama suami-istri, tanggal, serta akad nikah.
Selain itu ada juga tulisan berupa ‘Kementerian Agama Republik Indonesia’ plus gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Kemudian di bagian bawah kartu nikah digital, terdapat sebuah barcode yang bisa langsung terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ucap Kamaruddin lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui bahwa mulai bulan Agustus 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi akan memberhentikan penerbitan kartu nikah berbentuk fisik dan akan beralih ke kartu nikah yang berbasis format digital.
Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan dalam keterangan resminya, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya rencana pergantian kartu nikah itu sudah tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital dan telah ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," kata Jajang Ridwan sebagaimana dikutip poskota.co.id dari situs Bimas Islam Kemenag.
Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa kartu nikah fisik yang masih tersedia di berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) akan segera dihabiskan dan mulai beralih ke digital.
Kartu nikah berbasis digital ini difungsikan sebagai sesuatu yang dapat mempermudah pasangan pengantin untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat berlangsungnya pernikahaan.
Digitalasi ini kedepannya bisa membuat pasangan pengantin tidak perlu kesulitan lagi dalam membawa kartu nikah saat hendak berpergian. (cr03)