Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari menunjukkan barang bukti  sabu 11,95 kilogram, di Gedung BNN, Rabu (25/8/2021) (foto: cr02) 

Kriminal

BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat Hampir 12 Kilogram dari Dua Kasus Berbeda

Rabu 25 Agu 2021, 19:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 11,95 Kilogram, atau hampir 12 kilogram. Barang haram itu merupakan hasil penyitaan petugas dari dua kasus yang berbeda.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan bahwa barang bukti berapa sabu tersebut adalah hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2021.

"Seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan hasil pengungkapan BNN dari dua kasus yang berbeda sepanjang Juni sampai Juli 2021," Katanya kepada awak media  di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/08/2021).

Lanjutnya, untuk kasus pertama yang berhasil diungkap merupakan sindikat narkotika Aceh-Tangerang-Jawa Timur.

Dua tersangka berinisial AS dan IU, ditangkap petugas BNN di rest area KM 57 Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat pada 23 Juni 2021.

"Petugas BNN menangkap dua tersangka berinisial AS dan IU bersama dengan barang bukti 7,91 kilogram," ungkapnya.

"Jaringan ini berhasil dibekuk berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan sindikat Aceh-Tangerang-Jawa Timur," imbuhnya.

Kemudian, pada 27 Juli 2021, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial MR alias Unyil ditangkap di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 4,05 kilogram di dua rumah kontrakan yang berbeda di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur,"  tuturnya.

Ia pun menduga bila MR bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat Jati-Bekasi.

"Seluruh tersangka dari dua kasus tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.(cr02) 

Tags:
BNN Musnahkan Barang BuktiSabu Seberat Hampir 12 Kilogramdari Dua Kasus Berbeda

Administrator

Reporter

Administrator

Editor