SERANG, POSKOTA.CO.ID - Karena hanya jebolan sekolah dasar dan mengaku sulit mendapat kerjaan, MU (24), warga Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, nekat berbisnis narkoba jenis sabu.
Baru sebulan berbisnis, tersangka MU ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Sabtu (28/8).
Dari tersangka yang pernah menjadi kuli bangunan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Berbekal dari informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana melakukan penangkapan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Sesuai lokasi yang sudah ditentukan, petugas yang menyamar menemui tersangka. Setelah transaksi berlangsung, tersangka langsung diamankan dan mengamankan 4 paket sabu dari dalam bungkus rokok," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada Poskota.co.id, Selasa (31/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Jack yang ditemui di wilayah Cokokol, Tangerang.
Namun tersangka MU, mengaku tidak mengetahui alamat dari si penjual.
Menurut pengakuanya, tersangka baru satu bulan menjalankan bisnis jual beli sabu.
Hal ini dilakukan dengan alasan tergiur dengan keuntungan yang besar dari menjalankan bisnis sabu.