TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Nekat membuka praktek pemalsuan surat vaksin dan hasil swab antigen, GTL (23) pria asal Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dibekuk.
GTL yang juga merupakan pemilik toko Alat Tulis Kantor (ATK) dan fotocopy ini mencoba memalsukan hasil swab antigen dengan nama Rumah Sakit Ciputra, Cikupa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ihwal penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang melakukan indikasi pemalsuan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang digunakan untuk penyalahgunaan wewenang dimana melakukan kegiatan menjual atau mengedit surat palsu baik itu vaksin palsu maupun swab antigen palsu," ungkapnya, Selasa (24/8/2021).
Kata Wahyu, GTL membandrol dokumen palsu tersebut dengan harga Rp25.000.
"Pengakuan GTL, dirinya baru ada delapan orang yang menggunakan jasanya untuk buat surat vaksin palsu maupun swab antigen palsu untuk perjalanan ke Luar Jawa-Bali maupun luar wilayah aglomerasi," terangnya.
Wahyu menuturkan dalam hal ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan GTL.
"Yang kami amankan seperti satu unit CPU merk Alcatroz, satu unit monitor merk LG, satu unit keybord merk M-Tech, satu unit printer merk Epson, satu unit scanner merk canoscan dan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 palsu," ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kapolres, GTL mempromosikan jasanya melalui mulut ke mulut.
"Jadi pengakuan pelaku mencari konsumen dari mulut ke mulut, namun bukti yang ditemukan dalam laptop ada delapan surat hasil pemalsuan," ucap Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (muhammad iqbal)