JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi menurunkan tarif layanan Rapid Antigen di stasiun.
Awalnya tarif antigen sebesar Rp85.000 kini turun harga menjadi Rp45.000 yang berlaku mulai 24 September 2021 mendatang.
Hal itu dibenarkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, penurunan tarif tersebut merupkan salah satu bentuk peningkatan pelayanan.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," katanya dalam ketarangannya , Kamis, (23/9/2021).
Dia menjelaskan rapid test antigen adalah salah satu syarat melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, kata dia calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Berikut adalah daftar 64 stasiun yang melayani rapid test antigen:
- Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cimahi
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Kebumen
- Sidareja
- Gombong
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo Balapan
- Klaten
- Purwosari
- Wates
- Madiun
- Blitar
- Jombang
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
- Tebing Tinggi
- Tanjungkarang
- Martapura
- Kotabumi
- Baturaja
Untuk diketahui, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya. (cr09)