Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Babinsa Palmerah Penganiayaan Tetangga 
Selasa, 24 Agustus 2021 10:50 WIB
Share
Indra Hatta, korban penganiayaan oknum anggota Babinsa Palmerah berinisial S. (Foto: cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum anggota Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat, Sertu SP ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Indra Hatta (31) alias Ojos, (baca juga) yang terjadi Rabu 18 Agustus 2021, di Jalan Balai Rakyat RT 06/05, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan Sertu SP yang tidak lain tetangga Indra ditetapkan jadi tersangka selepas menjalani proses pemeriksaan dilakukan Polisi Militer Kodam Jaya.

"Sudah dapat dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan. Sudah memenuhi pasal dalam penganiayaan," katanya, di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 23 Agustus 2021.

Hasil pemerintah yang dilakukan penyidik Polisi Militer Kodam Jaya sejak 20 Agustus 2021 menunjukkan bahwa Sertu SP diduga melalui tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Penyebab Sertu SP melakukan penganiayaan lantaran dia emosi dituduh Indra melapor ke polisi kala Indra diamankan ke Polsek Kramat Jati atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan Juli 2021.

"Dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP. Penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun," katanya.

Herwin menerangkan bila proses hukum terhadap Sertu SP bakal dilakukan sesuai ketentuan hingga Pengadilan Militer guna mencegah adanya anggota TNI melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

Ia menambahkan jika proses hukum Sertu SP ini intruksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dalam menegakkan disiplin bagi seluruh prajurit dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kodam Jaya.

"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," terangnya. (cr02)