Kedua, satu celana panjang tactical hitam, ketiga, sebilah celurit dengan panjang 40 cm, keempat, 6 buah celurit yang ditemukan di basecamp dan kelima satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih.
Selanjutnya, kini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih melarikan diri, berinisial, AM, N dan MJM.
Kini pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman minimal kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (ihsan fahmi)