Nikita tidak membeberkan secara gamblang orang yang dia laporkan atas dugaan kasus ilegal akses. Dia meminta agar semua orang menunggu terlapor dipanggil pihak kepolisian.
"Kedua ilegal access yaitu adalah chat pribadi yang disebarluaskan tanpa izin terlebih dahulu kepada pemiliknya," ucap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid melaporkan dua orang tersebut dengan UU ITE pasal 30 dan pasal 32, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Di duga dua orang tersebut adalah Bebizie dan Kiki The Potters. Pasalnya belum lama ini Kiki nampak membagikan tangkapan layar chat antara Nikita Mirzani dan salah seorang teman.
Adapun isi chat yang disebar Kiki di media sosial pribadinya itu yakni mengenai keinginan Nikita Mirzani untuk menggugurkan anak Dipo Latief. Selain itu juga obrolan pinjam meminjam barang branded oleh Nikita Mirzani pada temannya. (cr07)