Tindak Tegas Helm Palsu, Filipina Bakalan Denda Penjual dan Pembeli, Bagaimana Dengan Indonesia?

Senin 23 Agu 2021, 12:19 WIB
Filipina semakin memperketat aturan penjualan helm yang lolos uji dan diakui pemerintahnya. (Foto/pandulaju)

Filipina semakin memperketat aturan penjualan helm yang lolos uji dan diakui pemerintahnya. (Foto/pandulaju)

3.000 (Rp. 862.000): Pelanggaran kedua

5.000 (Rp. 1.436.000): Pelanggaran ketiga

10.000 peso (Rp.2.873.000) dan pencabutan izin pengendara: Pelanggaran keempat

- Denda Penjual atau Distributor - Bagian 7 (b)

Setiap distributor yang gagal mematuhi aturan persetujuan atau ketentuan yang ditetapkan (sesuai dengan Bagian 5) dapat dikenakan:

Denda tidak kurang dari 10.000 peso (Rp.2.873.000) dan tidak lebih dari 20.000 peso (Rp.5.746.000).

- Denda Konsumen, Penjual dan Distributor - Bagian 7 (c)

Sanksi yang dapat dikenakan apabila kedapatan menggunakan, menjual atau mengedarkan helm sepeda motor di bawah standar atau tanpa stiker PS atau ICC:

1. Tidak kurang dari 3.000 peso (Rp.862.000) untuk pelanggaran pertama

5.000 peso (Rp.1.436.000) untuk pelanggaran kedua

- Tindakan Menggoda, Memodifikasi, Memalsukan, atau Meniru Merek PS dan Sertifikasi ICC - Bagian 7 (d)

Denda tidak kurang dari 10.000 peso (Rp.2.873.000) dan tidak lebih dari 20.000 peso (Rp.5.746.000).

Berita Terkait
News Update