Filipina semakin memperketat aturan penjualan helm yang lolos uji dan diakui pemerintahnya. (Foto/pandulaju)

Motor

Tindak Tegas Helm Palsu, Filipina Bakalan Denda Penjual dan Pembeli, Bagaimana Dengan Indonesia?

Senin 23 Agu 2021, 12:19 WIB

POSKOTA.CO.ID – Helm merupakan salah satu perangkat penting dalam berkendara, karena bisa melindungi kepala pengendara saat mengalami kecelakaan.

Untuk mencegah penyebaran helm palsu, Filipina semakin menegaskan aturannya.

Jadi pengendara sepeda motor di Filipina dapat dituntut dan diancam SIM (Surat Izin Mengemudi) mereka dicabut jika kedapatan memakai helm palsu atau jenis yang tidak diakui oleh otoritas negara.

Seperti dilansir Poskota.co.id dari senategovph, hal tersebut tertuang dalam aturan Republic Act 10054 atau disebut dengan Motorcycle Helmet Act 2009.

Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap pengendara sepeda motor hanya boleh memakai:

- Helm yang lolos uji evaluasi dan diakui oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DTI)

- Helm yang memiliki persetujuan Import Commodity Clearance (ICC) atau memiliki stiker Filippine Standard (PS).

Apabila ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm yang diakui atau memenuhi standar yang ditetapkan, maka sanksi yang dapat dijatuhkan adalah sebagai berikut:

- Denda Pengendara - Bagian 7 (a)

Setiap orang yang ditangkap karena tidak mengenakan helm sepeda motor yang ditunjuk dapat didenda:

1.500 peso (Rp.431.000): Pelanggaran pertama

3.000 (Rp. 862.000): Pelanggaran kedua

5.000 (Rp. 1.436.000): Pelanggaran ketiga

10.000 peso (Rp.2.873.000) dan pencabutan izin pengendara: Pelanggaran keempat

- Denda Penjual atau Distributor - Bagian 7 (b)

Setiap distributor yang gagal mematuhi aturan persetujuan atau ketentuan yang ditetapkan (sesuai dengan Bagian 5) dapat dikenakan:

Denda tidak kurang dari 10.000 peso (Rp.2.873.000) dan tidak lebih dari 20.000 peso (Rp.5.746.000).

- Denda Konsumen, Penjual dan Distributor - Bagian 7 (c)

Sanksi yang dapat dikenakan apabila kedapatan menggunakan, menjual atau mengedarkan helm sepeda motor di bawah standar atau tanpa stiker PS atau ICC:

1. Tidak kurang dari 3.000 peso (Rp.862.000) untuk pelanggaran pertama

5.000 peso (Rp.1.436.000) untuk pelanggaran kedua

- Tindakan Menggoda, Memodifikasi, Memalsukan, atau Meniru Merek PS dan Sertifikasi ICC - Bagian 7 (d)

Denda tidak kurang dari 10.000 peso (Rp.2.873.000) dan tidak lebih dari 20.000 peso (Rp.5.746.000).

- Aplikasi Pemindaian dan Verifikasi ICC

Aplikasi perangkat pintar disediakan bagi pengendara sepeda motor untuk memindai Kode QR untuk ICC yang ditempelkan di helm.

Nama aplikasinya adalah ICC Verification Mobile App dan dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

Setelah discan, nanti akan ada tampilan informasi seperti nama pabrikan, nomor seri dan informasi lainnya, untuk memastikan produk tersebut asli.

Sedangkan jika layar menampilkan pesan No Record Found, itu adalah produk palsu, bajakan, atau selundupan.

Tags:
helmFilipinakode qr helmcegah penyebaran helm palsuMotorcycle Helmet Act 2009uji evaluasi helm filipinaberita otomotif

Reporter

Administrator

Editor