TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan balita berusia 4 tahun berinisial BM, di Kota Tangerang Selatan.
Pelaku penganiayaan, EW ternyata sudah sering menganiaya korban sejak setahun lalu.
Penganiayaan dilakukan di rumahnya, Villa Bintaro Regency, RT 03 RW 12, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.
Hal itu terungkap setelah EW ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Ipda Tita Puspita Agustina mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah sering menganiaya korban.
"Menurut pengakuan dari tersangka korban sering dilakukan tindak kekerasan itu sejak satu tahun lalu," kata Ipda Tita ketika dikonfirmasi, Sabtu 21 Agustus 2021.
Ipda Tita melanjutkan, motif pelaku melakukan tindakan kekerasan karena korban sering susah untuk makan.
Selain itu, pelaku juga mengalami depresi karena sejak pandemi Covid-19 bekerja di rumah.
Hal terakhir yang kemudian membuat EW kerap marah dan sampai menganiaya korban.
"Motif dari pengakuan tersangka karena korban tidak mau makan. Pengakuan tersangka juga sedang melakukan WFH, jadinya stress," ungkapnya.
Saat ini, Ipda Tita mengaku, EW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.