Masuki Babak Baru, Kasus Penggugat Pembangunan Masjid di Meruya, Hartono Selaku Kuasa Hukum Dipolisikan, Kok Bisa?

Sabtu 21 Agu 2021, 23:19 WIB
Rahmatullah, Kuasa Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Polda Metro Jaya. (Foto/panitiapembangunanmasjidataabayyun)

Rahmatullah, Kuasa Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Polda Metro Jaya. (Foto/panitiapembangunanmasjidataabayyun)

Nama Andi dan Budiharto tercantum di daftar foto copy KTP warga yang memberi kuasa pada penggugat untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Budiharto, warga yang dimaksud mengaku hanya menandatangani voting pemilihan lokasi pembangunan masjid. 

Ia menyetujui pembangunan masjid di sebelah St John, tetapi persetujuan dimaksud bukan untuk dipergunakan sebagai surat gugatan di pengadilan. 

Budiharto sudah menanyakan itu kepada Hendro, Ketua RT setempat yang mempelopori gugatan pembangunan masjid. 

Budi meyakini tidak pernah membuat surat gugatan di atas materai.

Apalagi meminjamkan KTP asli atau sekedar fotocopy kepada Hendro. (ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait
News Update