Bentrokan antara kedua kelompok itu pun pecah . Naas, satu orang remaja, Endra Baran Kumara, 17, dari kelompok Warmad menjadi korban.
Remaja ini, ungkap Agus meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan celurit.
Sementara, para remaja yang terlibat tawuran kabur. Kendati begitu, polisi dari Polres Jaksel dan Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan 13 orang.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Polres Jaksel menetapkan 11 orang sebagai tersangka, dua lainnya saksi.
Rinciannya, tujuh orang tersangka anggota kelompok Warkir 2019.
Sedangkan, 4 tersangka lainnya anggota kelompok Warmad.
Tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 merupakan pelaku pengeroyokan Endra Baran Kumara hingga tewas.
Agus menambahkan, usia tujuh tersangka bervariasi.
"Ada yang diatas 17 tahun, ada diatas 18 tahun," ujar Agus.
Sedangkan, 4 tersangka dari kelompok Warmad seluruhnya masih dibawah umur.
Tujuh tersangka dari kelompok Warkir 2019 yang notabene para pelaku pengeroyokan disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Sedangkan, 4 tersangka dari kelompok Warmad dijerat kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (adji)