Kivlan Zein saat menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: poskota.co.id/cr05)

Nasional

Kivlan Zein Menyatakan Proses Hukum yang Dijalani Hanya Formalitas untuk Membenarkan Dugaan Seolah Dia Bersalah

Jumat 20 Agu 2021, 19:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dituntut 7 bulan penjara, Kivalan Zein menolak. Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Mayjen (Purn) Kivlan Zein menyatakan menolak tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yakni 7 bulan penjara.

Dalam kasus ini Kivlan Zein dituntut kurungan selama 7 bulan penjara. Ia disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api dan sejumlah peluru tajam secara ilegal.

Menurut dia, tuntutan JPU tidak didasari atas bukti-bukti yang kuat. Karenanya, penolakannya akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. Kivlan menilai banyak kejanggalan dalam tuntutan JPU.

Menurutnya kalau memang kasus seperti itu, hukumannya bukan 7 bulan penjara, itu bisa hukuman mati.

Dia mengatakan, kejanggalan tuntutan JPU itu juga nampak dari tuntutan JPU. Kata dia, bila ia terbukti benar melakukan upaya ilegal dalam hal kepemilikan senjata api, tentu tuntutan jaksa akan sangat berat. 

Kivlan Zein tegas menyatakan proses hukum yang dia jalani hanya formalitas semata.

Sebab, tujuannya hanya untuk membenarkan dugaan seolah-olah ia bersalah. Padahal, bukti-bukti dalam proses persidangan justru dia sama sekali tidak bersalah.

"Ini menurut saya hanya formal lah biar saya dibilang salah. Tapi tidak apa-apa saya tidak menyalahkan siapapun. Keadaan memang situasi politik. Tanggal 21 Mei waktu kerusuhan (di depan Bawaslu) dicari siapa yang punya senjata nembak," kata Kivlan.

"Saya akan lakukan pembelaan, saya nyatakan bahwa saya tidak bersalah. Saya tidak dendam pada siapapun. Pada polisi, pada jaksa," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal dengan terdakwa Mayjen (Purn) Kivlan Zein memasuki babak-babak akhir. 

Pada sidang dengan agenda tuntutan jaksa di PN Jakarta Pusat hari ini, Jumat (20/8/2021), Kivlan dituntut kurungan selama 7 bulan. Ia disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api dan sejumlah peluru tajam secara ilegal. (cr-05)

Tags:
Kivlan Zein MenyatakanProses Hukum yang DijalaniHanya Formalitas untuk MembenarkanDugaan Seolah Dia Bersalah

Administrator

Reporter

Administrator

Editor