Kivlan Zein saat menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: poskota.co.id/cr05)

NEWS

Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zein Dituntut 7 Bulan Penjara

Jumat 20 Agu 2021, 17:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa Kivlan Zein 7 bulan penjara atas kepemilikan senjata api dan sejumlah peluru tajam.

"JPU menyatakan terdakwa bersalah sah, menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (20/82021).

Dalam pembacaan tuntutan itu, Jaksa meminta bahwa hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan. Dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa untuk segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lapas.

"Kivlan Zein dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP," ucap Jaksa dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Kilvan Zein membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2021, di antaranya senjata tersebut adalah:

- Satu senjata api model colt diameter 8,78 mm
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Kivlan Zen kecewa dengan bentuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 22 yang dibelikan oleh Helmi Kurniawan alias Iwan untuk dirinya.

“Namun menurut terdakwa senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus,” ujar salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di ruang sidang, saat pembacaan dakwaan, di PN Jakpus, Selasa  (10/9/2019).

Hal ini berawal ketika Kivlan meminta agar Helmi Kurniasan alias Iwan mencarikan senjata api ilegal untuk dirinya.

Selanjutnya, Iwan memesankan senjata api pesanan Kivlan tersebut. Yakni satu pucuk senjata api laras pendek jenis Revolver merk tauras kaliber 38 mm, dan satu pucuk senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 mm seharga Rp5,5 juta.

Tak hanya itu, turut pula dibeli satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru seharga Rp6 juta, serta satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp15 juta.

Selanjutnya pada 6 Maret 2019, Kivlan kembali menghubungi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan senjata api tanpa amunisi kepada saksi bernama Azwarni alias Army.

Alasannya, Kivlan akan pergi ke luar kota, sehingga ia berpesan agar pesanannya diberikan kepada saksi.

"Namun waktu itu Helmi menjawab bahwa senjata api Mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata salah seorang JPU.

Akhirnya, pada 7 Maret 2019 Kivlan mendatangi rumah saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk melihat senjata api rakita laras panjang kaliber 22 yang dipesannya tersebut. Namun ternyata, Kivlann merasa kecewa lantaran senjata api itu dinilai hanya cocok untuk menembak tikus.

"Senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus, kemudian memerintahkan kembali untuk mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan pemilu," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Kivlan pun didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (cr05)

Tags:
Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api IlegalKivlan Zein Dituntut 7 Bulan PenjaraKivlan ZeinDugaan Kepemilikan Senjata Api dan Peluru Tajam

Administrator

Reporter

Administrator

Editor