Kivlan Zein Menolak Tuntutan 7 Bulan Penjara Soal Kepemilikan Senjata Api, Akan Dituangkan Dalam Nota Keberatan 

Jumat 20 Agu 2021, 18:36 WIB
Kivlan Zein saat menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: poskota.co.id/cr05)

Kivlan Zein saat menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: poskota.co.id/cr05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) Mayjen (Purn) Kivlan Zein menyatakan menolak tuntutan JPU, yakni 7 bulan penjara.

Dalam kasus ini Kivlan Zein dituntut kurungan selama 7 bulan penjara. Ia disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki senjata api dan sejumlah peluru tajam secara ilegal.

Menurut dia, tuntutan JPU tidak didasari atas bukti-bukti yang kuat. Karenanya, penolakannya akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. 

Dia mengatakan, kejanggalan tuntutan JPU itu juga nampak dari tuntutan JPU. Kata dia, bila ia terbukti benar melakukan upaya ilegal dalam hal kepemilikan senjata api, tentu tuntutan jaksa akan sangat berat. 

Sebab, secara aturan, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan semua tuntutan JPU itu harusnya dituntut dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. 

Dia juga membantah disebut menyuruh berbuat sesuatu terkait upaya memiliki senjata api ilegal, maupun ikut serta di dalam upaya itu.

Bahkan, kata dia, waktu kejadian, waktu pertemuan dengan pihak-pihak yang disebut JPU terlibat seperti yang tertuang dalam tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. 

"Jika saya bersalah pasti hukuman saya berat. Hukuman mati, seumur hidup ya minimal 20 tahun. Berarti ada keraguan dari penuntut umum bahwa fakta-fakta, data, semuanya tidak beratur," katanya usai sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Jakarta Pusat, Jumat (20/08/2021). 

."Saya menyuruh berbuat sesuatu itu berarti berbuat, menyuruh atau ikut di dalamnya, itu sudah tidak mungkin saya lakukan," katanya.

Dia memastikan tetap akan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Termasuk juga mengungkap kesalahan jaksa dalam tuntutannya. "Nanti saya akan jawab semuanya dalam pledoi saya bahwa itu semuanya tidak benar," katanya. 

Dia mengungkapkan contoh kesalahan jaksa soal kepemilikan senjata itu. Dia mengatakan, senjata api yang dimaksud dalam kasus itu kejadiannya pada tahun 2018.

Berita Terkait

News Update