Ibu Rumah Tangga di Bekasi Nekat Gelapkan Sejumlah Mobil Rental, Begini Alasan Pelaku Menurut Polisi

Jumat 20 Agu 2021, 00:49 WIB
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armeyni dan Jajaran Kepolisian saat memamerkan hasil barang bukti dari aksi kejahatan WA yang menggadaikan mobil tanpa membertahu pemiliknya. (Foto/Ihsan)

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armeyni dan Jajaran Kepolisian saat memamerkan hasil barang bukti dari aksi kejahatan WA yang menggadaikan mobil tanpa membertahu pemiliknya. (Foto/Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polsek Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku tunggal, yang mana pelaku tersebut adalah seorang Ibu Rumah Tangga berusia 31 Tahun.

Pelaku berinisial W.A melakukan aksi tersebut  dengan dalih keterbatasan ekonomi. 

Bersamaan saat itu pelaku sedang mengadung atau hamil dan untuk biaya persalinan.

Dikatakan saat jumpa press release, Polsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, bahwa WA sudah melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali.

"Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bukan sekali, hasil keterangan pelaku mendapatkan ada empat kendaraan dengan modus sama," kata Armayni.

Empat Mobil Tersebut diantaranya, pertama satu unit mobil Calya (B 2874 KOW) Warna Silver. 

Kedua, satu unit mobil Toyota Avanza (B 2788 KOJ) Warna Putih. 

Ketiga mobil Daihatsu Sigra (B 2017 KOL) Warna Silver metalik, dan terakhir mobil Toyota Calya (D 1407 UAU) warna abu abu.

Kompol Armeyni Menjelaskan Kejadian tersebut, awalnya pada tanggal 22 Mei 2021 pelaku menyewa kendaraan korban, dengan biaya sewa sebesar Rp320 ribu perhari. 

"Pelaku menyewa mobil ke korban untuk jangka waktu satu hari, diberikanlah kunci beserta STNK-nya," jelas Kompol Armayni. 

Namun buruknya, skema satu hari yang seharusnya mobil harus kembali, ternyata WA tak mengembalikan ke rental mobil.

Meski begitu, pelaku mencoba menghubungi pemilik rental jika ia masih meminjamnya dan mentrasfer sesuai jumlah hari ia meminjam, dan hal itu selalu dilakukan berulang kali.

Selanjutnya pada 16 Juni 2021 pelaku dan korban sempat bertemu untuk membicarakan masalah sewa mobil. 

Namun, pelaku tidak menghadirkan mobil korban, selanjutnya ia membuat perpanjangan sewa mobil selama 15 hari.

Hingga jatuh tempo pada 30 Juni  2021 pelaku tidak mengembalikan mobil korban serta tidak membayar uang sewa dan WA tidak diketahui keberadaannya.

Hingga akhirnya korban Novita Indahyani asal Bekasi Barat, pada 11 Agustus 2021 melaporkan ke Polsek Bekasi Kota. dan pelaku ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat.

"Pelaku kami amankan di Subang, tersangka melakukan aksinya sendiri, pekerjaan sehari-harinya ibu rumah tangga," ujar Kompol Armayni (19/8/2021). 

Hasil interogasi Polsek Bekasi Kota, WA menggadaikan mobil sewaan dari rental ke seseorang dengan harga 25 juta tanpa memberi tahu korban selaku pemilik rental.

"Tersangka menggadaikan kendaraan yang dia sewa ke orang, uangnya dia gunakan untuk keperluan pribadi dan alasan ingin melahirkan karena pada saat itu posisi pelaku sedang mengandung," tutur Kompol Armayni. 

Barang bukti dari aksi kejahatan yang berhasil diamankan diantaranya, empat unit mobil beserta kunci dan STNK-nya," tutupnya.

Atas aksinya tersebut, WA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan dikenakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 372 KUHP Pidana. 

Berita Terkait
News Update