Ibu Rumah Tangga di Bekasi Nekat Gelapkan Sejumlah Mobil Rental, Begini Alasan Pelaku Menurut Polisi

Jumat 20 Agu 2021, 00:49 WIB
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armeyni dan Jajaran Kepolisian saat memamerkan hasil barang bukti dari aksi kejahatan WA yang menggadaikan mobil tanpa membertahu pemiliknya. (Foto/Ihsan)

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armeyni dan Jajaran Kepolisian saat memamerkan hasil barang bukti dari aksi kejahatan WA yang menggadaikan mobil tanpa membertahu pemiliknya. (Foto/Ihsan)

Meski begitu, pelaku mencoba menghubungi pemilik rental jika ia masih meminjamnya dan mentrasfer sesuai jumlah hari ia meminjam, dan hal itu selalu dilakukan berulang kali.

Selanjutnya pada 16 Juni 2021 pelaku dan korban sempat bertemu untuk membicarakan masalah sewa mobil. 

Namun, pelaku tidak menghadirkan mobil korban, selanjutnya ia membuat perpanjangan sewa mobil selama 15 hari.

Hingga jatuh tempo pada 30 Juni  2021 pelaku tidak mengembalikan mobil korban serta tidak membayar uang sewa dan WA tidak diketahui keberadaannya.

Hingga akhirnya korban Novita Indahyani asal Bekasi Barat, pada 11 Agustus 2021 melaporkan ke Polsek Bekasi Kota. dan pelaku ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat.

"Pelaku kami amankan di Subang, tersangka melakukan aksinya sendiri, pekerjaan sehari-harinya ibu rumah tangga," ujar Kompol Armayni (19/8/2021). 

Hasil interogasi Polsek Bekasi Kota, WA menggadaikan mobil sewaan dari rental ke seseorang dengan harga 25 juta tanpa memberi tahu korban selaku pemilik rental.

"Tersangka menggadaikan kendaraan yang dia sewa ke orang, uangnya dia gunakan untuk keperluan pribadi dan alasan ingin melahirkan karena pada saat itu posisi pelaku sedang mengandung," tutur Kompol Armayni. 

Barang bukti dari aksi kejahatan yang berhasil diamankan diantaranya, empat unit mobil beserta kunci dan STNK-nya," tutupnya.

Atas aksinya tersebut, WA terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan dikenakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 372 KUHP Pidana. 

Berita Terkait
News Update