Gagal Gasak Motor Pria Pengangguran di Koja, Babak Belur Dihajar Massa

Jumat 20 Agu 2021, 14:12 WIB
Tersangka ANA diamankan di Mapolsek Koja setelah sempat diamuk massa. (Dok.polisi)

Tersangka ANA diamankan di Mapolsek Koja setelah sempat diamuk massa. (Dok.polisi)

Kemudian tersangka berikut barang bukti yang didapatkan, digelandang ke Mapolsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.

"Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan 4 kali di wilayah hukum Polsek Koja," pungkasnya.

Sedangkan satu tersangka lain yang biasa dipanggil Kumis, saat ini masih diburu oleh Polisi.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (yono)

Berita Terkait
News Update