Kemudian tersangka berikut barang bukti yang didapatkan, digelandang ke Mapolsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.
"Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan 4 kali di wilayah hukum Polsek Koja," pungkasnya.
Sedangkan satu tersangka lain yang biasa dipanggil Kumis, saat ini masih diburu oleh Polisi.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (yono)