"Jadi dalam melancarkan aksinya mereka berjumlah 5 orang dengan 3 orang yang sudah diamanakan, dan 2 orang lagi masih DPO. Adapun inisial kedua orang itu yakni TJ dan AY,"paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun penjara
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya sekolah-sekolah di wilayah selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, agar meningkatkan keamanan apabila di sekolahnya ada barang-barang elektronik dan berkoordinasi dengan Polsek setempat," pungkasnya.