ADVERTISEMENT

Serahkan 1,25 Juta Data BSU Tahap II,  BPJAMSOSTEK Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan

Kamis, 19 Agustus 2021 07:31 WIB

Share
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.(Ist/Humas BPJAMSOSTEK)
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.(Ist/Humas BPJAMSOSTEK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 1,25 juta.

Sehingga total data yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2.25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

Pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja.

Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain, serta 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :

 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 2. Nama Lengkap
 3. Tanggal Lahir
 4. Alamat Pemberi Kerja
 5. Nama Ibu Kandung
 6. Nomor Telepon Selular
 7. Alamat Email

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT