JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mempersilahkan pemasangan bendera merah putih di mana pun, termasuk di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, yang belakangan ini viral di media sosial.
Namun bila pembentangan bendera yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti yang dilakukan oleh organisasi LMP di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Selasa (17/8/2021), itu akan dibubarkan karena masih dalam masa PPKM Level 4.
Diketahui ada pembentangan bendera di perempatan kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, pada saat Hari Kemerdekaan kemarin, Wali Kota mengatakan, pembentangan bendera di kawasan Danau Sunter itu tidak bermasalah karena tidak menimbulkan kerumunan.
"Enggak masalah, pasang bendera (di perempatan Danau Sunter). Lagi merdeka kita neh. Selama bulan Agustus, harus pasang. Jadi yang dipermasalahkan kemarin itu (di jembatan PIK) izinnya, bukan pemasangan benderanya," ucap Ali, saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Ali menegaskan, bila pemasangan bendera yang dilakukan oleh organisasi di tempat umum, harus ada izin dari pihak kepolisian.
"Ya yang penting ada pemberitahuan dan jangan ramai-ramai. Jadi mau bikin suatu acara di tengah PPKM itu jangan. Kalau acara, harus ada izin dulu, izin kan harus ke Polres. Jadi bukan pemasangan bendera yang dilarang, bukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan, dilarangnya organisasi LMP membentangkan bendera merah putih sepanjang 21 meter di jembatan PIK dihari kemerdekaan Republik Indonesia, karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Guruh menegaskan, bukan pembentangan benderanya tapi kerumunannya yang dilarang.
"Jakarta ini kan sudah turun positif aktifnya kan sudah turun. Nah, kita antisipasi jangan sampai terjadi klaster baru, kalau mengibarkan bendera silahkan. Setelah itu kan mengibarkan bendera gak kita larang," tegas Kapolres saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Guruh mengatakan, alasan dilarangnya pembentangan bendera di Jembatan PIK oleh LMP, karena di lokasi tersebut sangat rawan kerumunan, terlebih di hari libur.
Sementara Panglima LMP Daeng Jamal mengungkapkan, tujuan pihaknya berencana membentangkan bendera merah putih di jembatan PIK, untuk menghilangkan stigma masyarakat bila kawasan tersebut dikuasai orang asing.
"Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih 21 meter itu dalam rangka memperingati proklamasi kemerdekaan, jadi momen ini kita gunakan di mana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk yang dianggap dikuasai oleh orang asing," kata Daeng Jamal di lokasi kemarin.
Dirinya ingin membuktikan, bahwa anak negeri pun bisa berdiri tegak di PIK dengan membentangkan bendera merah putih, karena kawasan tersebut masih dalam wilayah NKRI.
Dari pantauan Poskota di jembatan PIK pada Rabu (18/8/2021) siang, tak ada pembentangan bendera panjang yang dipasang di jembatan PIK.
Namun, puluhan bendera merah putih dipasang di tiang bambu terlihat berjejer sepanjang jembatan PIK.
Arus lalu lintas menuju Pantai Maju pun berjalan lancar tanpa ada hambatan. (yono)