Suami dilapor ke Satpol PP agar dicambuk karena WIL.(Ilustrasi/poskota.co.id)

Nah Ini Dia

Suami Dilapor ke Satpol PP Agar Dicambuk Karena WIL

Minggu 15 Agu 2021, 07:30 WIB

Nah ini dia.......

Di Provinsi Aceh, jika tak berpantat tebel jangan jadi pelakor! Jika ketahuan bisa dicambuk 145 kali. Dan ini akan dialami janda Fatma, 41, karena ganggu suami orang.

Ny. Nurul, 45, yang melapor ke  Satpol PP, minta agar suaminya, Tengku Zulverdi, 50, dicambuk pula. “Aku sakit hati, biar dia sakit pantat,” katanya.

Sudah bukan rahasia lagi, aksi mesum di Provinsi Aceh akan kena sanksi cambuk pantat antara 50 sampai 100 kali, bahkan bisa lebih.

Karenanya jika mau punya PIL maupun WIL di sana, cek dulu Anda punya pantat, tepos atau tebel?

Tapi ironisnya, meski sanksinya mengerikan, ada saja praktisi mesum di daerah Serambi Mekah ini. Maka petugas Wilayatul Hisbah pengemban Qanun Jinayah tak pernah nganggur.

Adalah Ny. Fatma, PNS yang bekerja di lingkungan Pemkab Abdya asal Kecamatan Blangpidie. Sebagai janda dia takkan terlantar karena punya penghasilan sebagai pegawai negeri. Soal urusan perut terjaminlah. Bagaiman dengan urusan yang di bawah perut?

Lha ini......., sungguh bikin prihatin! Sebab sejak suami menceraikannya, tiap malam suhu udara di Blangpidie mendadak jadi 4 derajat di bawah nol. Guling dan selimut tebal tak menolong keadaan.

Di kala rasa sepi janda Fatma mentok gardan, kok ada lelaki menaruh perhatian padanya. Dia bernama Tengku Zulverdi, yang suka disebut Tengku Zul.

Orangnya cukup tampan dan sepertinya bonavid sekali. Ibarat orang ngantuk disorong bantal, Fatma langsung saja merespon. Sayangnya, Fatma tak menyelidiki dulu siapa sebetulnya Tengku Zul yang satu ini..

Kenapa Tengku Zul tertarik pada janda Fatma? Di samping cantik, bodinya juga proporsional. Maksudnya, sekel nan cemekel dan pantat begitu kentel.

Suwerrrr, kala itu Tengku Zul tak pernah kepikiran bahwa pantat kentel dan tebel Fatma ternyata ada korelasinya dengan aksi mesum yang bakal digelutinya nanti.

Singkat cerita koalisi antara Fatma-Tengku Zul sudah dibangun, eksekusi juga sudah dilaksanakan. Nah, setelah memasukkan gol 5-0, barulah Tengku Zul ngaku bahwa sebetulnya punya istri.

Tentu saja Fatma marah dikadali, tapi karena jadi WIL Tengku Zul terjamin urusan materil dan onderdil, ya sudah lah? Soalnya meski  selingkuh itu merupakan lampu merah, asal belok kiri kan boleh langsung!

Mereka tahu bahwa di Aceh mesum dengan janda, dan si janda jadi pelakor; resikonya bisa kena sanksi Qonun Jinayah.

Tapi keduanya lalu menghibur diri, asal hati-hati dan cara selingkuhnya sangat terukur, pastilah aman.

Tentu saja hati nurani keduanya langsung tertawa berguling-guling, “Yang bener aja, masak orang selingkuh sempat bawa meteran tukang....!”

Dan yang namanya manusia itu satu paket dengan sifat pelupa. Sekali waktu HP Tengku Zulverdi ketinggalan di rumah, dan disweping oleh Ny. Nurul istrinya. Alangkah kagetnya demi membaca aneka chatingan antara Tengku Zul dan janda Fatma.

Ditemukan pula foto-foto mesra keduanya. Maka Nurul pun hakul yakin, keduanya pasti bukan sekedar foto bareng dan chatingan, tapi pasti juga sudah pithing-pithingan.

Ny. Nurul sudah mencoba tabayun dengan suami, tapi tak memperoleh jawaban memuaskan. Maka HP suami pun disandera, kemudian dibawa ke Satpol PP untuk melaporkan skandal tersebut.

Biar saja mereka dicambuk puluhan kali, toh pantat keduanya tebel-tebel. Ibarat kayu untuk bangunan, mereka ini jenis kaso 5/7, bukan 4/6 banci lagi.

“Tolong Pak, cambuklah mereka. Sakitnya pantat dicambuk, lebih sakit hatiky yang disakiti,” kata Ny. Nurul sangat melankolis.

Laporan itu diproses pihak Wilayatul Hisbah. Keduanya terancam hukuman cambuk 145 kali secara tanggung renteng.

Tapi untuk janda Fatma, ada tambahan sanksi pemecatan sebagai ASN. Cuma belum dijelaskan, lebih dulu mana eksekusi cambuk pantat atau dipecat sebagai ASN.

Nanti biar nggak sakit dicambuk, pantat musti dikampas seperti ban! (GTS)

Tags:
Nah Ini Diaselingkuh terukurhukuman cambuk acehselingkuh dihukum cambuk

Administrator

Reporter

Administrator

Editor