Korupsi Dana BOS Sebesar Rp280 Juta, Mantan Kepala UPT Dindik Pandeglang Dijebloskan ke Penjara

Minggu 15 Agu 2021, 13:54 WIB
Korupsi dana bos di Pandeglang. (Ilustrasi)

Korupsi dana bos di Pandeglang. (Ilustrasi)

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update