"Berdasarkan satu LP tanggal 9 (Agustus) kemarin adanya seseorang yang melakukan kegiatan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Yusri membeberkan dokter berkacamata itu diduga mengakses akun Instagram pribadinya yang tercatat sebagai bukti penyidikan kasus Kartika Putri.
Diketahui, pada kasus Kartika Putri, akun Instagram Richard Lee disita oleh pihak ke kepolisian sebagai barang bukti. (cr07)