Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

OTOMOTIF

NTMC Polri Sebut Gak Usah Bingung Buat SIM, Netizen: Tapi Praktek di Lapangan Berbeda Wahai Polisi

Sabtu 14 Agu 2021, 10:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen resmi yang wajib di miliki oleh setiap pengendara untuk dapat mengemudikan kendaraan.

Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang pasal 18, Nomer 14 tahun 1992, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Yang berbunyi, Bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun seperti yang baru-baru ini kita ketahui, akan ada pergolongan jenis SIM C yang tertuang pada Perpol Nomer 5 Tahun 2021.

Pertama SIM C Reguler untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin di bawah 250cc.

Lalu SIM C1 dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc, dan C2 untuk kendaraan di atas 500cc.

Dalam prosesnya, bikers yang mempunyai kendaraan di atas 250cc sampai 500cc, maka wajib memperbarui SIM C menjadi golongan C1.

Sedangkan untuk kalian yang mempunyai kendaraan di atas 500cc, sayangnya gak diperbolehkan langsung membuat SIM C2.

Akan tetapi, biker yang merupakan pemohon harus memiliki C1 terlebih dahulu selama satu tahun.

Setelah satu tahun diterbitkannya SIM C1, pemohon baru bisa menaikkan SIM C1 ke golongan SIM C2.

Sebenarnya, peraturan baru ini sudah di resmikan pada bulan Februari 2021, implementasinya sambil menunggu proses persiapan sarana dan prasarana.

NTMC Polri terus memberikan sosialisai mengenai jenis golongan SIM C baru ini kepada masyarakat.

Salah satunya, melalui video yang di upload oleh youtube NTMC Channel yang berjudul; GAK USAH BINGUNG BIKIN SIM ! GOLONGAN DAN CARA BUAT SIM | POLICE STORY | NTMC CHANNEL.

Dalam video tersebut, Briptu Anggun yang menjadi host, dengan lugas dan jelas memberikan sosialisai mengenai golongan SIM baru dan cara buat SIM baru.

Namun, video tersebut mendapatkan komentar menohok dari netizen, yang banyak memberikan saran kepada Polri. Salah satunya adalah.

Dari @Yick*****: “Mudah dijelaskan dan dipelajari. Tapi praktek di lapangan berbeda wahai polisi.”

“Coba sekali sekali datang ke pembuatan SIM lihat bagaimana para calo bermain dan membuat antrian lama dan panjang.”

@c_adhitya*****: “Selain sosialisasi tentang SIM, tolong ditindak juga praktek percaloan khususnya di dalam institusi POLRI itu sendiri.”

“Di Polres ***** pembuatan SIM menggunakan calo dari oknum kepolisian memiliki harga variatif antara 650rb s/d 850rb.”

@jonathan*****: “Kalo pak polisinya yang jaga bilang : "MAU DIBANTU NGGA DEK?" gimana?”

“Udah dua kali gagal, pertama difitnah kaki turun pas jalur angka 8, padahal saya sempet liat dia lagi ngobrol sama peserta lain.”

“Pertemuan kedua melebihi kecepatan padahal pelan pelan, seolah-olah mata pak polisinya ada spidometer-nya.”

“Pertemuan ke-3 bayar 600ribu sama pak polisinya, diajak ke pojokan langsung lolos sampai akhirnya saya punya SIM.”

“SAMSAT*****.”

Namun ada juga netizen yang salah fokus, memuji kecantikan Briptu Anggun; 

@Faisal*****: “Meni anggun pisan si teteh.” (Azmi)

Tags:
pembuatan simcara pembuatan simcara penerbitan simsyarat pembuatan simsyarat penerbitan sim barucara pembuatan sim baruSIM Barubiaya sim barusim csim c1sim c2

Administrator

Reporter

Administrator

Editor