Tegas! Ajukan Banding Kasus RS UMMI Bogor, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Berhadapan JPU diPengadilan Tinggi

Jumat 13 Agu 2021, 14:51 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.Sebelumnya dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pernyataan Rizieq soal dirinya sehat kala dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan sebab hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara. (Cr02) Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam konferensi pers yang di gelar di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021) (foto: cr02)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.Sebelumnya dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pernyataan Rizieq soal dirinya sehat kala dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan sebab hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara. (Cr02) Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam konferensi pers yang di gelar di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021) (foto: cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Rizieq Shihab beserta tim kuasa hukumnya segera berhadapan dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan, proses banding atas perkara tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor telah memasuki tahap akhir pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berkas yang dimaksud, yakni berkas banding Rizieq Shihab atas vonis hukuman empat tahun penjara serta berkas banding Hanif Alatas atas vonis satu tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Kemarin Senin kita sudah Inzage, pemeriksaan. Kita sudah masukkan memorinya, baik Habib Rizieq dan Habib Hanif sudah, tinggal kontra memori," ucapnya di Matraman, Jakarta Timur, belum lama ini.

Adapun inzage sendiri, yakni tahap Pengadilan Negeri Jakarta Timur memangggil tim kuasa hukum Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. 

Dalam tahap tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari selepas pemanggilan inzage untuk datang mempelajari dan memberikan catatan perbaikan berkas perkara. 

"Mungkin besok kontra memori masuk supaya ketika sidang semua bisa dipertimbangkan. Kontra memori tidak banyak, karena Jaksa juga memorinya hanya beberapa lembar, mungkin hanya satu atau dua lembar," katanya.

Aziz menambahkan bahwa pihaknya dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor itu, menyiapkan bukti rekaman video saat jalannya sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Rekaman video jalannya sidang perkara itu dijadikan bukti guna menunjukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa berdasarkan saksi fakta, saksi ahli, kliennya tak bersalah. 

"Karena beberapa pertimbangan dari Hakim dan argumen Jaksa memanipulasi fakta persidangan. Jadi misalnya ketika sidang saksi ahli bicara apa sama mereka (Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur) dipelintir begitu," jelasnya.

Kata dia, video tersebut sebelumnya juga disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara banding kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. 

Meskipun dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis bersalah kepada Rizieq, tim kuasa hukum optimis upayanya berhasil

Menurut tim kuasa hukum, Rizieq dan Hani tak melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong seperti yang termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana disangkakan. 

"Video sidang, ketika saksi ngomong a, ternyata omongannya salah yang ditangkap oleh Jaksa kita kirimkan. Di menit kesekian, kesekian anda keliru, Pengadilan keliru waktu itu mempertimbangkan itu," terang Aziz. (cr02)

Berita Terkait
News Update