Tegas! Ajukan Banding Kasus RS UMMI Bogor, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Akan Berhadapan JPU diPengadilan Tinggi

Jumat 13 Agu 2021, 14:51 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.Sebelumnya dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pernyataan Rizieq soal dirinya sehat kala dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan sebab hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara. (Cr02) Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam konferensi pers yang di gelar di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021) (foto: cr02)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.Sebelumnya dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pernyataan Rizieq soal dirinya sehat kala dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan sebab hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara. (Cr02) Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam konferensi pers yang di gelar di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021) (foto: cr02)

Meskipun dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis bersalah kepada Rizieq, tim kuasa hukum optimis upayanya berhasil

Menurut tim kuasa hukum, Rizieq dan Hani tak melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong seperti yang termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana disangkakan. 

"Video sidang, ketika saksi ngomong a, ternyata omongannya salah yang ditangkap oleh Jaksa kita kirimkan. Di menit kesekian, kesekian anda keliru, Pengadilan keliru waktu itu mempertimbangkan itu," terang Aziz. (cr02)

Berita Terkait
News Update