Meskipun dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis bersalah kepada Rizieq, tim kuasa hukum optimis upayanya berhasil
Menurut tim kuasa hukum, Rizieq dan Hani tak melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong seperti yang termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana disangkakan.
"Video sidang, ketika saksi ngomong a, ternyata omongannya salah yang ditangkap oleh Jaksa kita kirimkan. Di menit kesekian, kesekian anda keliru, Pengadilan keliru waktu itu mempertimbangkan itu," terang Aziz. (cr02)