Kasus Dugaan Terorisme yang Menjerat Munarman Dianggap Kesalahpahaman, Tim Kuasa Hukum Berharap Kasus Dihentikan

Jumat 13 Agu 2021, 18:43 WIB
Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kala ditemui di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021) (foto: poskota.co.id/cr02)

Salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kala ditemui di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021) (foto: poskota.co.id/cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya jadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme itu, tidak berdasar.

Aziz Yanuar, selaku anggota tim kuasa hukum Munarman menyampaikan bahwa pihaknya menilai ada kesalahpahaman dalam kasus yang ditangani Densus 89 Antiteror Polri itu. Dia pun berharap kasus tersebut bisa dihentikan.

"Kami bersedia duduk bersama jika memang ditemukan ada hal-hal yang yang memang diharapkan terkait dengan kondisi yang ada. Saya yakin ini terjadi kesalahpahaman dan kami harap ini segera selesai," ucapnya kepada wartawan di Matraman, Jakarta Timur, belum lama ini. 

Menurut tim kuasa hukum, Munarman yang dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tak pernah mendukung aksi terorisme.

Selain itu, FPI sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang pada tahun 2020 lalu sehingga ia meminta untuk proses hukum yang menjerat kliennya itu untuk dihentikan.

"Pak Munarman kasih tahu ke anggota FPI, kalau tidak suka dengan sesuatu ada kemaksiatan atau kemungkaran kirim surat, kemudian ingatkan baik-baik untuk mereka yang bertindak. Kalau teroris mana bisa begitu, bom saja sudah," katanya. 

Terkait buku-buku soal terorisme yang diamankan Densus 88 Antiteror Polisi saat penangkapan  pada 27 April 2021 tak bisa dijadikan bukti kliennya mendukung terorisme.

Dia pun menyampaikan jika anggota FPI yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme, kata tim kuasa hukum, orang tersebut adalah oknum dan tidak menggambarkan secara keseluruhan.

"Terakhir, isi ceramah beliau yang dipermasalahkan, sepengetahuan tim kuasa hukum untuk antisipasi jangan sampai ada propaganda yang bermaksud menyudutkan Islam. Hati-hati, kita jangan sampai terjebak,"  jelasnya.

Aziz pun menjelaskan bahwa petunjuk Jaksa peneliti Berkas Kejaksaan Agung sewaktu mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik Densus 88 agar memeriksa Habib Rizieq Shihab tidak tepat. 

Menurut Aziz, baik Munarman maupun Habib Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan sama-sama menolak aksi tindak pidana terorisme.

"Kan lucu, ketika beliau mengatakan ayo kita jangan terlibat aksi teror, lakukan semua sesuai konstitusi kok dituduh terlibat," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, pada Selasa (27/4/2021) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman lalu digelandang ke Polda Metro Jaya. 

Atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS kala kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam, Munarman dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sebelumnya Munarman tergolong anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan. (cr02)

Berita Terkait

News Update