DMI Imbauan Salat Jumat Dua Gelombang Berdasarkan Nomor Ponsel, Masjid Istiqlal: Terlalu Banyak yang Diverifikasi, Keburu Kelar Salat Jumatnya

Jumat 13 Agu 2021, 12:55 WIB
Jemaah yang salat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat melakukan jaga jarak guna menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih mewabah. (Foto/cr02) 

Jemaah yang salat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat melakukan jaga jarak guna menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih mewabah. (Foto/cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imbauan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait pelaksanaan salat Jumat dua gelombang sistem ganjil genap berdasarkan nomor ponsel mendapat tanggapan dari pihak Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. 

Wakil Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi menyampaikan sejauh ini Masjid Istiqlal belum dibuka untuk umum.

Kendati demikian, ihwal pelaksanaan salat Jumat dua gelombang sistem ganjil genap berdasarkan nomor ponsel menurut dia sulit dilakukan.

Sebab, petugas mesti memverifikasi setiap nomor ponsel jemaah.

Terlebih lagi, dalam aturan PPKM Level 4, masjid hanya bisa menampung 25 persen jemaah, dengan kata lain bagi Masjid Istiqlal jumlahnya sekira 2.500 orang.

Maka hal itu justru memakan waktu banyak menilik pelaksanaan ibadah salat Jumat hanya berlangsung sekitar satu setengah jam.

"Kits belum melaksanakan itu (salat Jumat dua gelombang), karena terlalu banyak yang akan kita verifikasi. Masjid Istiqlal itu 25 persen itu kan (menampung) 2.500 orang, sementara salat Jumat itu hanya berlangsung, jam sebelas sampai jam setengah satu lah, kalau kita verifikasi orang, keburu selesai salat Jumatnya," ucapnya kala dihubungi Poskota.co.id, Jumat 13 Agustus 2021.

Lanjutnya, ia menambahkan sejauh ini guna mencegah penularan virus Covid-19, pihaknya lebih menekankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) serta jaga jarak antar saf jemaah.

"Yang kita perketat adalah prokesnya justru, jaga jaraknya, hand sanitizer-nya, pengukuran suhunya, jadi itu yang kita perketat," ujarnya.

"Jaraknya sudah ditentukan, sudah ada tanda-tandanya. Ada yang (jaraknya) satu meter, ada yang dua meter, nah sampai sekarang ini sejak PPKM itu yang diterapkan yang dua meter jaraknya," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, imbauan soal pelaksanaan salat Jumat dua gelombang sistem ganjil genap berdasarkan nomor ponsel itu muncul dalam Surat Edaran DMI bernomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020.

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap ini berlaku di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut, menurut Ketua DMI, Jusuf Kalla guna menghindari terjadinya penularan virus Covid-19 melalui klaster masjid.

Berikut isi surat edaran yang diteken Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa, 16 Juni 2020.

Berikut ini isi Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020:

Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta’mir Masjid se Indonesia
di tempat

Bismillaahirrahmaanirraahiim,
Assalaamu’alaikum wr wb.

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya salat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;
b. Bagi Masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

– Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081  31), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

– Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ….. .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

– Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20. (cr02) 

Berita Terkait

News Update