DMI Imbauan Salat Jumat Dua Gelombang Berdasarkan Nomor Ponsel, Masjid Istiqlal: Terlalu Banyak yang Diverifikasi, Keburu Kelar Salat Jumatnya

Jumat 13 Agu 2021, 12:55 WIB
Jemaah yang salat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat melakukan jaga jarak guna menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih mewabah. (Foto/cr02) 

Jemaah yang salat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat melakukan jaga jarak guna menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih mewabah. (Foto/cr02) 

Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang dengan sistem ganjil genap ini berlaku di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut, menurut Ketua DMI, Jusuf Kalla guna menghindari terjadinya penularan virus Covid-19 melalui klaster masjid.

Berikut isi surat edaran yang diteken Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa, 16 Juni 2020.

Berikut ini isi Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020:

Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta’mir Masjid se Indonesia
di tempat

Bismillaahirrahmaanirraahiim,
Assalaamu’alaikum wr wb.

Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang Sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya salat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;
b. Bagi Masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan salat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;
c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

– Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081  31), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

Berita Terkait

News Update