Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi jenis Sabu. Sebanyak dua kilogram sabu diamankan dari satu tersangka. (foto: cr01)

Kriminal

Terkuak! Tersangka Nekat Jadi Kurir Sabu Sampai 6 Kali Karena Tergiur Upah Rp5 Juta

Kamis 12 Agu 2021, 18:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap kurir narkoba DGA alias Cil (23) di dalam sebuah mobil di kawasan Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah enam kali menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka sudah beberapa kali menjadi kurir narkotika jenis sabu.

"Tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak pidana peredaran sabu, ini sudah keenam kalinya," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021).

Bismo menjelaskan, tersangka sebelumnya telah menjadi kurir narkoba dan melakukan transaski dengan berat barang bukti sabu sebanyak satu kilogram.

"Dan saat keenam kalinya diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat berjumlah dua kilo lebih," paparnya.

Menurut Bismo, sabu sebanyak dua kilogram tersebut jika berhasil disebar ke masyarakat, akan merusak kurang lebih 10 ribu masyarakat.

"Jadi dengan kita amankan kita tangkap pelaku, kita sita BB kita sudah menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Bismo menambahkan, berdasarkan keterangan, DGA mendapat upah sebesar Rp5 juta dari hasil penjualan perkilogram sabu.

"Perkilo dapat Rp5 juta, jadi ada dua kilogram (narkotika sabu) jadi dapat Rp10 juta," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak dua kilogram (kg) sabu diamankan dari tangan tersangka remaja pengangguran insial DGA alias Cil (23). Tersangka berstatus sebagai kurir narkoba.

Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (5/8/2021) di kawasan Bukit Cimanggu City Raya, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihajnya menangkap DGA di sebuah mobil dan didapatkan sebanyak dua kilogram sabu.

"Kasus berawal dari informasi masyarakat, kemudian Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021).

Bismo menjelaskan, dari penangkapan, polisi kemudian melalukan pengembangan dan mendapati barang bukti lain sebanyak tiga gram sabu berikut alat hisap dan cangklong.

"Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu, sehingga jika ditotal barang bukti sanu sebanyak 2.076 gram," paparnya.

Bismo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan jaringan narkoba lintas provinsi Banten, Jakarta, Bogor.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Denda maksimal Rp10 miliar," tutup Danang. (cr01)

Tags:
tersangka nekat jadi kurir narkobatersangka kurir narkoba ditangkapkurir narkoba ditangkap tergiur upah 5 jutakurir narkoba tergiur upah 5 juta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor