JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan kasus jasad wanita terbungkus kardus yang ditemukan di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (10/08/2021) kemarin..
Polisi telah meringkus pelaku, yang tak lain adalah pacar korban. Aksi keji itu diketahui dilakukan oleh AS yang merupakan pacar korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya penemuan mayat oleh petugas SPBU yang saat itu sedang membersihkan jalan.
Singkat cerita, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui identitas jenazah tersebut berinisial M.
"Berdasarkan keterangan saksi yang ada dan mengetahui siapa jenazah perempuan tersebut. Statusnya adalah belum menikah yang tinggal di daerah Pemalang, Jawa Tengah," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/08/2021).
Petugas menyelidiki dan mencurigai seorang pelaku berinisial AS yang juga berasal dari daerah asal korban.
"Penyidik mendalami dan berhasil mengungkap bahwa memang pelaku pembunuhan ini adalah saudara AS atau pacar korban sendiri," imbuh Yusri.
Ia membeberkan kronologis pembunuhan. Mulanya, pada 9 Agustus 2021 lalu, pelaku melakukan pemesanan booking online (BO) fiktif saat korban tertidur lelap.
"Setelah melakukan BO fiktif kepada korban kemudian ketemu di halte daerah Cakung, Jakarta Timur," katanya.
Tersangka juga memesan ojek online (Ojol) untuk korban lantaran sudah ada niatan untuk melakukan pembunuhan.
"Ketika akan berangkat untuk bertemu dengan order fiktif tersebut, korban ditinggalkan seorang diri dengan ojeknya. Setelah itu pelaku mendatangi korban dan diajak ketempat sepi," ucap Yusri.
Kemudian pelaku menganiaya korban dengan memukul di bagian perut dan mencekik leher korban hingga memastikan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka menekan hidung korban hingga meninggal dunia.
"Tersangka meninggalkan korban di dalam semak-semak disembunyikan dulu. Setelah itu mengambil kardus dan juga terpal baliho setelah itu dibungkus rapi oleh tersangka," tambahnya.
Tersangka juga memesan mobil pick up untuk mengangkut sampah ke daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Kepada pemilik mobil untuk mengangkat sampah pengakuannya ke daerah raya Bekasi di KM 21," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)