MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Sebanyak dua tersangka yang ditetapkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, kedua tersangka itu adalah HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru.
Dalam penanganan kasus OTT tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum berencana memanggil dr Sri Prihatin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara) itu," ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Pada Senin 9 Agustus 2021, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa.
Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumut.
Tim juga menyita barang bukti sebesar Rp13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. (*)