Kasus OTT di Paluta Segera Dilimpahkan Polda Sumut ke JPU

Jumat 13 Agu 2021, 22:06 WIB
OTT di Paluta, Sumut. (ist)

OTT di Paluta, Sumut. (ist)

MEDAN, SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Tersangka HER dan KDR yang terjerat kasus operasi tangan tangan (OTT), kini, perkaranya segera dilimpahkan Polda Sumut.

Keduanya, Kepala Puskesmas dan Bendahara BPJS Puskesmas Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Muridan, di Medan, Kamis 12 Agustus 2021, perkara tersebut segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini, katanya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menyusun berkas perkara dimaksud.

"Jika berkas sudah rampung, langsung dilimpahkan ke JPU," ujarnya.

Muridan mengatakan, kedua tersangka yang terlibat dalam pungutan liar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polda Sumut.

Pada Senin 9 Agustus 2021, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa.

Dalam operasi itu juga diamankan KDR, serta YSH sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai tenaga harian lepas di puskesmas yang sama. (*)

News Update