Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Segera Disidang

Kamis 12 Agu 2021, 13:22 WIB
Staf Kejati Banten dan Kejari Serang periksa dokumen terkait kasus  dugaan korupsi dana hibah ponpes  tahun 2018-2020 senilai Rp 117 miliar. (ist)

Staf Kejati Banten dan Kejari Serang periksa dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tahun 2018-2020 senilai Rp 117 miliar. (ist)

Ivan menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. 

Untuk diketahui, untuk mengungkap kasus korupsi hibah Ponpes ini, tim penyidik Pidsus dan Intel Kejati Banten telah memeriksa ratusan saksi, atas dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

Dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini. \

Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong.

Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren.

Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya di sunat. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update