Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihaknya membantah bahwa ada penangkapan paksa terhadap Richard Lee.
Menurutnya hal itu terjadi lantaran Richard Lee tak bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan sempat tak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa, ini yang perlu saya luruskan lagi," beber Yusri.
"Sehingga kemarin kita datangi RL lengkap dengan surat perintah, yang beredar di medsos tentang adanya upaya penangkapan secara paksa itu tidak, kita lakukan sesuai SOP dan mekanisme yang ada," tegasnya.
Atas kasus ini Richard Lee disangkakan pasal 30 UU ITE jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 321 KUHP dan atau 221.
"Ancamannya tertinggi 8 tahun penjara sehingga ybs dilakukan penahanan," pungkas Kombes Yusri. (cr07)