Sekalipun demikian karena aksi nekatnya tersebut, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan terhadap Dinar Candy.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis Dinar Candy yang sering membuat sensasi.
Terkait aksi panas berbikini Dinar Candy, Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho juga mengatakan jika Dinar Candy bisa dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dalam Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum akan diancam pidana 10 tahun penjara. Selain itu, Dinar Candy juga terancam UUITE, karena foto-foto dan video vulgarnya tersebar di dunia maya.
Bukan hanya artis Dinar Candy saja yang menjadikan aksi ‘nyeleneh’nya itu untuk menjadikan dirinya makin terkenal, sebut saja Nikita Mirzani dan Dewi Perssik juga sudah berulang kali berurusan dengan hukum bahkan pernah dipenjara hanya gara-gara aksi yang dianggap publik settingan dan melanggar norma-norma asusila.
Sampai kapan publik Indonesia dijejali dengan aksi-aksi vulgar dan berita-berita penuh pro dan kontra selebritis tanpa menghasilkan karya nyata dan penghargaan bergengsi di panggung hiburan Tanah Air. (*)