Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: dok. satgas covid-19)

Nasional

Ingat ya! Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin, Satgas Covid-19: Untuk Keselamatan

Rabu 11 Agu 2021, 09:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa pengunjung mal wajib vaksinasi
mempertimbangkan prioritas keselamatan masyarakat.

"Kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan untuk keselamatan masyarakat," terang Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (10/8/2021) sore yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku juga menegaskan, bahwa kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak termasuk pakar di bidangnya tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan.

"Meskipun program vaksinasi masih terus berjalan hingga tercapainya hingga target sasaran terpenuhi seluruhnya. Belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah," tegasnya.

Dalam waktu dekat, demi mencapai target vaksinasi di Bulan September mendatang, akselerasi vaksinasi akan difokuskan pada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi.

"Khususnya, kepada tujuh daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten/ kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tinggi di wilayah non Jawa-Bali, dan 5 kabupaten/ kota di wilayah Papua (alasan PON) dan sekitarnya," pungkas Wiku.

Lalu, terkait dengan kapasitas pelayanan kesehatan di luar Jawa-Bali nantinya akan dilakukan pengalihfungsian fasilitas umum yang ada untuk isolasi terpusat. Demi optimalisasi upaya, pemerintah akan bermitra dengan pihak swasta.

Diimbau kepada masyarakat yang sedang menderita Covid-19 bergejala untuk melakukan isolasi terpusat di Fasilitas Kesehatan. Pasien Covid-19 akan menerima penanganan kesehatan yang lebih efektif di fasilitas kesehatan.

"Sehingga mempercepat proses penyembuhan dan mencegah perburukan kesehatan akibat Covid-19. Maka dari itu sekali lagi kami imbau agar penderita Covid-19 bergejala tidak melakukan isolasi mandiri," Wiku menjelaskan.

Seperti diketahui, dalam perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021, adalah dibukanya mal atau pusat perbelanjaan sebagai uji coba di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya ada ketentuan pengunjungnya sudah divaksin.

Selain itu, anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun dilarang mengunjungi pusat perbelanjaan. (johara)

Tags:
Masuk Mal Wajib Sudah VaksinSatgas Covid-19untuk keselamatan

Reporter

Administrator

Editor