Wajib Tahu! Mulai Agustus 2021 Ini 3 Golongan SIM C Mulai Berlaku; Pemilik Motor Berkapasitas Jenis Ini Wajib Bikin SIM Baru?

Selasa 10 Agu 2021, 11:43 WIB
Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Seperti yang kita ketahui, pemerintah akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, menjadi tiga jenis.

Wacana ini memang sudah lama direncanakan, yang tertuang pada Peraturan Polisi (Parpol) Nomer 5 Tahun 2021, pada bulan Februari.

Namun, karena masa persiapan yang lama, peraturan ini baru akan ditetapkan pada Agustus 2021 bulan ini.

Asal tahu saja, nih. SIM C akan menjadi tiga jenis golongan yakni C, C1 dan C2.

Golongan SIM C Regular

Seperti yang kita ketahui, golongan jenis C, sebelumnya dipakai oleh semua pengendara sepeda motor.

Namun, setelah ada peraturan baru, SIM C hanya di perbolehkan pada motor yang berkapasitas mesin maximal 250cc.

Pengguna motor sport seperti Yamaha YZF-R25, Honda CBR250RR, serta Kawasaki Ninja 250, maka termasuk golongan pengguna SIM C regular.

Demikian juga bagi pemilik motor skuter matik seperti Yamaha XMAX dan Honda Forza 250, maka termasuk golongan ini.

Golongan SIM C1

Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas di atas 250cc sampai maksimal 500cc, akan diberlakukan jenis SIM C1. 

Dan golongan SIM C1 berlaku juga untuk kendaraan bermotor menggunakan tenaga listrik.

Namun syarat untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus mencapai umur 18 tahun dan memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.

Golongan SIM C2

Untuk SIM C2 berlaku untuk kendaraan motor dengan kapasitas mesin di atas  500cc (moge) dan berlaku juga untuk kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik.

Syarat untuk mendapatkan SIM C2 harus mencapai umur 19 tahun , dan miliki SIM  C1 minimal 12 bulan.

Biaya Penerbitan SIM C1 dan C2

Untuk biaya harga setiap golongan. Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman mengatakan, untuk pengurusan penerbiatan SIM baru tidak ada perubahan.

Khususnya, biaya tersebut berlaku untuk SIM C1 dan C2, dikenakan sesuai dengan regulasi yang saat ini masih berlaku.

“Biaya pembuataan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.”

“Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis.

"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pada lampiran peraturan yang di sebutkan di atas, menyatakan biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1 dan C2 sama, yakni sebesar Rp 100.000,.

Sedangkan, untuk memperpanjang SIM C, C1 dan C2 di kenakan biaya sama juga sebesar Rp 75.000,.

Namun biaya tersebut, belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi, ya, sob.

Perlu diketahui juga, Arief menambahkan bahwa “Peningkatan golongan SIM, akan di kenakan biaya PNBP SIM baru,” tukasnya. Azmi

Berita Terkait
News Update