ADVERTISEMENT

Wajib Tahu! Mulai Agustus 2021 Ini 3 Golongan SIM C Mulai Berlaku; Pemilik Motor Berkapasitas Jenis Ini Wajib Bikin SIM Baru?

Selasa, 10 Agustus 2021 11:43 WIB

Share
Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)
Bulan Agustus 2021 ini Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi memperlakukan aturan regulasi pengguna SIM C yang tergolong dalam SIM C1 dan SIM C2. (Foto/Dok. Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis.

"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pada lampiran peraturan yang di sebutkan di atas, menyatakan biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1 dan C2 sama, yakni sebesar Rp 100.000,.

Sedangkan, untuk memperpanjang SIM C, C1 dan C2 di kenakan biaya sama juga sebesar Rp 75.000,.

Namun biaya tersebut, belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi, ya, sob.

Perlu diketahui juga, Arief menambahkan bahwa “Peningkatan golongan SIM, akan di kenakan biaya PNBP SIM baru,” tukasnya. Azmi

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT