Dan golongan SIM C1 berlaku juga untuk kendaraan bermotor menggunakan tenaga listrik.
Namun syarat untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus mencapai umur 18 tahun dan memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.
Golongan SIM C2
Untuk SIM C2 berlaku untuk kendaraan motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc (moge) dan berlaku juga untuk kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik.
Syarat untuk mendapatkan SIM C2 harus mencapai umur 19 tahun , dan miliki SIM C1 minimal 12 bulan.
Biaya Penerbitan SIM C1 dan C2
Untuk biaya harga setiap golongan. Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman mengatakan, untuk pengurusan penerbiatan SIM baru tidak ada perubahan.
Khususnya, biaya tersebut berlaku untuk SIM C1 dan C2, dikenakan sesuai dengan regulasi yang saat ini masih berlaku.
“Biaya pembuataan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.”
“Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis.
"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Pada lampiran peraturan yang di sebutkan di atas, menyatakan biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C, C1 dan C2 sama, yakni sebesar Rp 100.000,.