Proses wajib lapor sendiri telah disepakati akan dilakukan seminggu dua kali.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengungkapkan status kasus Dinar Candy akan segera naik ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian masih akan mengumpulkan beberapa bukti dan saksi lainnya untuk melakukan pendalaman.
"Ada pasti untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Lebih lanjut, untuk sementara waktu tidak akan dilakukan penahanan untuk artis asal Bandung tersebut.
Hal ini diputuskan lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
"Masih dipertimbangkan kemungkinan tidak di tahan. Karena yang bersangkutan kooperatif," lanjutnya.
Sementara waktu, status Dinar Candy saat ini adalah tahanan kota. Artis dari 28 tahun itu kedepannya diharuskan untuk menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yaa wajib lapor aja," imbuh Azis Adriansyah.
Diberitakan sebelumnya, DJ Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi. (c07)