JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Dinar Candy akan menjalani wajib lapor pertama hari ini, Senin (9/8/2021) ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Dinar Candy, Fahmi Bachmid saat dihubungi oleh awak media.
Fahmi Bachmid mengungkapkan kliennya itu akan memenuhi panggilan wajib lapor pertama yang terjadwal hari ini.
"Iya insyaallah datang ya," ujar Fahmi Bachmid.
Disinggung soal waktu hadir, Fahmi mengaku dirinya belum dapat memastikan dengan jelas. Menurutnya hal tersebut bergantung pada permintaan penyidik.
Namun dia menjamin kliennya akan hadir mematuhi panggilan kepolisian. Fahmi mengungkapkan kemungkinan kliennya akan memenuhi wajib lapor di waktu senggang kepolisian.
"Iya enggak tau jamnya. Kalau wajib lapor itu kewajiban, datang, tapi datangnya belum tau. Tergantung penyidiknya lah. Orang kan harus kalau enggak ditahan kan wajib lapor untuk mematuhi," terangnya.
"Nanti jamnya penyidik enggak sibuk dia dateng. Biar jamnya yang pada enggak sibuk," imbuh Fahmi.
Lebih lanjut, pengacara DJ seksi itu menyampaikan wajib lapor nanti kemungkinan hanya berjalan sebentar. Kehadirannya hanya untuk mengulas ulang aktifitas Dinar selama seminggu ke belakang.
"Bukti bahwa dia masih ada di Jakarta, gitu aja. Itu kewajiban pasti datang Dinarnya," katanya.
"Paling sebentar, biar diajak ngobrol seputar lapangan," tutur Fahmi.
Proses wajib lapor sendiri telah disepakati akan dilakukan seminggu dua kali.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah mengungkapkan status kasus Dinar Candy akan segera naik ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian masih akan mengumpulkan beberapa bukti dan saksi lainnya untuk melakukan pendalaman.
"Ada pasti untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," ujar Kombes Pol Azis Adriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Lebih lanjut, untuk sementara waktu tidak akan dilakukan penahanan untuk artis asal Bandung tersebut.
Hal ini diputuskan lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
"Masih dipertimbangkan kemungkinan tidak di tahan. Karena yang bersangkutan kooperatif," lanjutnya.
Sementara waktu, status Dinar Candy saat ini adalah tahanan kota. Artis dari 28 tahun itu kedepannya diharuskan untuk menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yaa wajib lapor aja," imbuh Azis Adriansyah.
Diberitakan sebelumnya, DJ Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pornoaksi. (c07)