"Setelah terjatuh, sepeda motor kedua pelaku berhasil diamankan warga dan tak berapa lama Polsek Tambelang langsung mengamankan kedua pelaku." Tambah AKP Miken menjelaskan kronologi tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh Polsek Tambelang diantaranya, masing masing Satu unit sepeda motor Honda Beat putih dan merah, Sebilah senjata tajam jenis celurit, satu buah dompet, satu pcs sweater warna hitam, Satu buah unit hamdphone Samsung warna putih dan Satu buah unit handphone Realmi warna biru.
Atas kasus pencurian dan kekerasan tersebut, kedua pelaku dihukum 10 tahun penjara dengan pasal 365 KUHP. (Ihsan Fahmi).