JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berita donasi atau sumbangan dari keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 triliun (Rp2 T) membikin geger masyarakat Palembang atau Sumatera Selatan bahkan Indonesia, karena dana yang menjadi sumber sumbangan telah diserahkan secara simbolis ke Kapolda Sumsel yang disaksikan Gubernur Sumsel, Danrem serta dokter Pribadi Keluarga Akidi Tio.
Praktisi hukum C Suhadi MH menyebut, ternyata dana masih sebatas wacana dan bermasalah serta yang membikin banyak orang bertanya-tanya kaitan sumber uang sebagai obyek sumbangan masih misterius keberadaannya, apakah di Singapura atau di Indonesia.
“Terakhir beredar BG (bilyet giro) dari Bank Mandiri, tanggal 2 Agustus 2021 dengan nominal sebesar Rp2 triliun, atas nama Heni Krisnowati, bukan atas nama Heriyanti sebagai orang yang memberi hibah, ini ganjil,” kata C Suhadi, yang juga Koordinator Relawan Jokowi, Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Jumat (6/8/2021).
Demikian juga pada penulisan kata triliun ditulis triun dan tentunya dalam tradisi perbankan penulisan tersebut oleh lembaga perbankan pastinya akan ditolak atau tidak dibenarkan, karena seharusnya penulisan baik huruf huruf maupun bilangan tidak boleh salah dan apabila ada kesalahan maka seyogyanya bank penerima akan menolak.
C Suhadi menambahkan, ramainya pembicaraan hibah yang dikonotasikan pada sumbangan, bukan pada donasinya akan tetapi angka rupiah yang akan disumbangkan.
“Karena selain fantastis angkanya, juga sumbangan ini kalau benar terealisasi maka donasi atau sumbangan termasuk terbesar di dunia,” katanya.
Bandingkan Yayasan Bill Gates dan Melinda Gate memberikan sumbangan sebesar 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp137,2 miliar.
Demikian juga dengan Jack Ma pendiri Alibaba menjanjikan akan memberi sumbangan dalam bentuk mengembangkan vaksin coronavirus melalui Jack Ma Foundation dengan nilai 14 juta dolar AS atau 100 juta yuan atau setara dengan Rp192,1 miliar.
“Dengan melihat dari perbandingan maka dapat diambil kesimpulan sumbangan tersebut sangat fantastis dari segi jumlah. Jumlah yang fantastis itu hanya dalam bentuk tulisan atau angka dan sampai sekarang baru akan diberikan tanpa masyarakat tahu tentang itu. Harusnya pada saat merilis Polda Sumsel sudah harus memberi kejelasan bahwa uang itu belum diberikan,” ujar C Suhadi.
Baru-baru ini PPATK juga telah merilis berita berkaitan adanya dana Rp2 Triliun, dan dari penelesuran dana itu diduga fiktif alias bodong.
Sehingga dengan begitu terjawab sudah bahwa dana tersimpan di Singapura dan atau di Bank Mandiri itu adalah tidak benar.
Harus Legowo
C Suhadi berharap semua pihak harus legowo menyikapi masalah ini, dan Polda tidak perlu malu meminta maaf seperti baru-baru ini sudah disampaikan Kapolda Sumsel kepada masyarakat dengan tanpa mencari kambing hitam seolah-olah ini ulah dari anak Akidi Tio.
Sebab menurut hukum semua pihak salah dan tidak hati-hati berkaitan dengan sumbangan yang dilabeli Hibah.
Karena kalau benar pijakan itu hibah, masyarakat akan menanyakan kepada Pihak Polda, apa legal standing hibah, sebab hibah itu adalah proses hukum perdata, sebagai mana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dalam pasal 1666.
“Dalam pasal tersebut dikatakan, hibah adalah pemberian cuma-cuma atas suatu barang baik bergerak maupun tidak,” tandas C Suhdi.
Berpijak kepada rumusan pasal tersebut di atas, artinya pada waktu pengumuman seperti diliput media menurut hukum hibah yang di sebut juga donasi sudah final yaitu, sudah ada serah terima dari si pemberi hibah kepada si penerima hibah dana Rp2 T, karena subyek hukum yang dikenal dalam UU antara pemberi (Heriyanti Tio) dengan Penerima Kapolda Sumsel, ada dalam liputan itu.
Karena memang yang namanya hibah harus dihadiri oleh kedua belah pihak sebagai salah satu syarat sahnya hibah. Sehingga apabila menyimpang dari ketentuan diatas, maka itu bukan hibah sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata.
“Pada sisi pidana, bisa saja berita hoaks menjadi pintu masuk untuk memproses ini. Namun sebagai subyek pelapor adalah masyarakat yang menerima berita hoax ini dan masyarakat di sini adalah masyarakat Sumsel, bukan masyarakat Indonesia karena donasi bodong itu untuk masyarakat Sumsel. Selain itu, yang menjadi pihak dalam laporan tersebut bukan hanya Heriyanti akan tetapi semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. “Repot tentunya kalau sampai masuk wilayah hukum,” ujarnya.
“Sudah tepat langkah Kapolda telah meminta maaf dan mengakui kesalahan, ini penting untuk menghindari kegaduhan yang terjadi di masa Pademi, Ingat program pemerintah sedang menangani bahayanya virus corona bukan sedang buat film kartun tentang sebuah kelucuan untuk meningkatkan imun.
“Saya dari hati yang paling dalam sudah memaafkan masalah ini, barangkali juga yang lainnya,” pungkasnya. (tiyo)